Pertahun, 10 Hektar Lahan Beralihfungsi
CURUP, BE - Laju alih fungsi lahan di Kabupaten Rejang Lebong cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, dalam satu tahunnya bisa mencapai 10 hektar. Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Harun Rasyid SP melalui Kabid Pengelolaan Lahan Air dan Perlindungan Tanaman, Hadi Wiyanto, alih fungsi lahan yang terjadi seiring dengan kemajuan daerah Kabupaten Rejang Lebong. \"Alih fungsi lahan yang terjadi mulai dari menjadi pemukiman, pertokoan, gudang hingga jalan,\" ungkap Hadi. Lebih lanjut ia menjelaskan, angka alih fungsi lahan yang terjadi tersebut sebagian besar berada di wilayah perkotaan Curup, serta dekat dengan pemukiman warga. Menurut Hadi, berdasarkan data yang ada pada tahun 2014 lalu, luas areal sawah di Kabupaten Rejang Lebong hanya 9.841 hektar. Angka tersebut sudah mengalami pengurangan dimana data sebelumnya seluas 10.014 hektar. \"Selain berubah fungsi menjadi pemukiman, areal persawahan juga berubah fungsi menjadi lokasi tanaman lain seperti kelapa sawit dan karet serta sejumlah tanaman lainnya,\" jelas Hadi. Lebih jauh ia menjelaskan, terkait dengan antisipasi alih fungsi lahan ini, pemerintah sendiri sudah mengaturnya yang tertuang dalam Undang-undang nomo 41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hanya saja regulasinya di daerah belum berjalan dengan maksimal. Sementara itu, untuk antisipasi mereka terhadap tingginya alih fungsi lahan khususnya persawahan di Kabupaten Rejang Lebong, Hadi mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Salah staunya dengan melakukan kegiatan pencetakan sawah baru pada tahun 2013 lalu. Percetakan sawah baru tersebut dilakukan di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan luas mencapai 370 hektar. \"Untuk tahun ini kita juga melakukan perbaikan irigasi tersier yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Totalnya mencapai 3,8 ribu hektar,\" ujar Hadi. Program perbaikan irigasi tersier ini selain untuk mengantisipasi alih fungsi lahan juga sebagai dukungan untuk program ketahanan pangan yang dikampanyekan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 mendatang. Untuk pengerjaan saluran irigasi tersier ini sendiri, menurut Hadi, akan dilakukan oleh 74 kelompok tani yang tersebar disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Luas area setiap kelompok tani berbeda-beda namun paling sedikit seluas 50 hektar. \"Pengerjaannya akan dilaksanakan kelompok tani secara swakelola dengan pembiayaan dari pemerintah pusat, dan akan diawasi langsung baik dari dinas pertanian, TNI dan dari Provinsi Bengkulu,\" tutup Hadi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: